ABSTRAKNasabah Penyimpan, baik atas nama perorangan maupun badan hukum mempercayakan dana mereka di Bank, namun masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek Bank yang merugikan Nasabah Penyimpan, yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada Bank. Nasabah Penyimpan dilindungi oleh berbagai ketentuan perundangan, baik yang memberikan perlindungan secara langsung maupun tidak langsung. Nasabah Penyimpan yang mengalami kerugian akibat tindakan bank yang menyimpang, dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali dananya yang tersimpan di bank, salah satu contoh kasus terkait dengan upaya hukum nasabah penyimpan untuk mendapatkan kembali dananya yang tersimpan di Bank adalah yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel tanggal 15 Maret 2012 dimana Nasabah Penyimpan melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap bank.
ABSTRACTDepositor , either on behalf of individuals and legal entities entrust their funds in the bank , but still deviations in practice harmful Bank Depositors , which in turn will reduce the level of public confidence in the Bank . Depositors are protected by various provisions of the legislation , which provides protection both directly and indirectly . Depositors who suffered losses due to the actions that deviate banks , can bring a legal action to recover the funds in the bank , one example of a case related to legal efforts to get back depositors funds stored in the Bank is contained in Jakarta District Court Decision South 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel number dated March 15, 2012 where the Depositor remedies through a civil lawsuit is a lawsuit against the bank of Unlawful acts.