ABSTRAKTesis ini membahas tentang peranan perbankan dalam pemberian kredit
kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satu faktornya UMKM
telah membuktikan ketahanannya, terutama ketika bangsa kita dilanda badai krisis
moneter dan krisis financial ini menandakan bahwa UMKM merupakan sektor
usaha penyangga utama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, namun disisi
lain adalah isu dominan yang muncul dalam pembiayaan oleh perbankan kepada
UMKM antara lain, perusahaan dianggap tidak layak secara bisnis, kurang
informasi, tidak memiliki agunan dan atau agunan yang ada tidak mencukupi,
serta berbagai permasalahan legalitas. Berbagai upaya untuk menumbuh
kembangkan UMKM terlihat dari komitmen pemerintah melalui perbankan,
namun masih terkendala pada usaha UMKM yang umumnya masih terkatagori
belum bankable, terutama dikaitkan dengan ketentuan prudential banking yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah
melalui pendekatan hukum normatif dengan melakukan pendekatan hukum secara
empiris yang memaparkan kondisi riil dilapangan perihal pemberian fasilitas
kredit bagi sektor Usaha Kecil dan Menengah. Hasil dari penelitian terlihat bahwa
perbankan dalam pemberian kreditnya harus mengutamakan prinsip kehati – hati
dalam pemberian kredit, disisi lainnya masih relatif terbatasnya akses UMKM
kepada lembaga keuangan, khususnya perbankan, telah menghadirkan
kesenjangan (gap) antara mekanisme kehati-hatian yang dijalankan lembaga
keuangan/perbankan dan kondisi usaha UMKM yang belum bankable. Untuk itu
agar perbankan dapat berperan optimal dalam pemberian kredit kepada UMKM,
perbankan dapat melakukan linkage program dengan lembaga keuangan lainnya
seperti Bank Perkreditan Rakyat atau dengan Lembaga Keuangan Mikro.
ABSTRACTThis thesis discusses the role of banks in lending to Micro, Small and Medium
Enterprises (SMEs),one of the factors of SMEs have proven durability , especially
when our nation stormy financial crisis and the financial crisis indicates that the
SME sector is the main buffer that can absorb a lot of labor, but on the other hand
is the dominant issues that arise in financing by banks to SMEs, among others, the
company is not considered viable business, uninformed, and do not have collateral
or insufficient collateral, as well as a variety of legal issues. Various attempts to
cultivate seen from the government's commitment to SMEs through the banking
system, but is still constrained by the SME are generally still not bankable, mainly
associated with prudential banking provisions stipulated by Bank Indonesia. The
research method that I use is legal normative approach by conducting an empirical
approach to the law that describes the real conditions in the field regarding the
granting of credit facilities to Small and Medium Enterprises sector. The results of
the study shows that the banks should give priority in granting credit banking
principles - care in the provision of credit, the other side is still relatively limited
access of SMEs to financial institutions, particularly banks, has presented the gap
between prudential mechanism run financial institutions / banks and business
conditions of SMEs are not bankable. For that to be able to play optimally banks
in lending to SMEs, banks can perform linkage programs with other financial
institutions such as rural banks or microfinance institutions