ABSTRAKPerjanjian sewa tanah seringkali menimbulkan konflik manakala seorang penyewa
tanah menyatakan dirinya sebagai pemilik bangunan yang berdiri diatasnya. Demikian
halnya hubungan sewa menyewa rumah dengan Surat Ijin Perumahan yang
menimbulkan sengketa oleh karena baik pihak yang menyewakan maupun pihak
penyewa mengaku sebagai pemilik bangunan rumah tinggal. Hal ini mengakibatkan
masing-masing pihak mengalihkan bangunan rumah tinggal dan hak sewa atas tanahnya
kepada pihak lain, yang berujung pada diajukannya sengketa tersebut ke pengadilan.
Permasalahan hukum tersebut menjadi ketertarikan bagi penulis untuk membahasnya
dalam tesis ini dengan judul Analisis Yuridis Sengketa Rumah Dengan Surat Ijin
Perumahan Yang Didirikan Diatas Sewa Tanah Eks Kotapraja Jakarta (Studi Kasus
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/PDT/2009).
ABSTRACTThe Land Leasing Agreement often creates conflicts whenever one party claiming
as the owner of the building built there on. The same thing occurs with the house
leasing and the housing license which create a conflict between the leasee and
lessor who claim as the owner of the house building. This issue leads into each
party to transfer the rights over the house building and lhe leasing right over the
land to other party, which eventually the issue is now being submitted to the court.
These legal isuues are interesting for the writer to be discussed and elaborated
more in the Thesis, with title :
“ Legal Analysis on The Dispute of Housing with Housing License Built on The
Land Leasing Ex Jakarta Regency”
(Case Study of Supreme Court Decision No. 2437 K/PDT/2009.