ABSTRAKDireksi dalam melakukan pengurusan Perseroan dengan mengambil tindakantindakan
dan keputusan bisnis dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan.
Berdasarkan doktrin business judgment rule, direksi dianggap tidak bertanggung
jawab atas kerugian perseroan sebagai akibat keputusan yang diambil Direksi.
Penulisan ini akan membahas terlebih dahulu mengenai kedudukan dan tanggung
jawab direksi baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan
memberi pemahaman lebih dalam tentang business judgment rule,baik itu
menurut pengertian dan jenis pemngambilan keputusan berdasarkan business
judgment rule. Penulisan ini juga akan menganalisis penerapan business udgment
rule kedalam kasus. Terdapat dua kasus yang akan dianalis, dimana waktu
kejadian /tempus nya berbeda. PT Merpati Nusantara Arilane terjadi pada tahun
2013 sedangkan PT Mandiri (Persero) terjadi pada tahun 2003. Sehingga akan
terdapat perbedaan peraturan dalam penerpan business judgment rule ini.
ABSTRACTDirectors in managing a company, while take actions and business decisions may
cause losses to the Company. Under the Business Judgment Rule doctrine,
directors are assumed no to be responsible for any losses of the Company due to
business decisions of the directors.
The first research paper will discusses about the position and responsibilities of
Directors of both the Laws and Regulations applicable. And provide analysis a
deeper understanding of Business Judgment Rule, both the meaning and the type
of decision making by business judgment rule. The research paper also analyze
the application of business judgment rule doctrine into the case. There are two
cases to be analyzed, where the time of occurrence (or tempus) is different. They
are PT Merpati Nusantara Airlane (Persero) in 2013 while PT Mandiri Persero in
2003. So there will be difference in the regulation applied of business judgment
rule.