ABSTRAKTesis ini membahas mengenai akibat hukum fungsi pengawasan yang dilakukan
oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Ombudsman Daerah Non ORI
(D.I. Yogyakarta) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUUVIII/
2010 tentang Pengujian Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik. Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum normatif
dengan melakukan penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian
menyarankan bahwa perlu adanya semacam Memorandum of Understanding atau
peraturan bersama untuk mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi pengawasan
setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak melarang Ombudsman
Daerah menggunakan nama Ombudsman walaupun tidak berhierarkhis dengan
ORI.
ABSTRACTThe focus of this study is studying end of result of supervising function of
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) and Local Ombudsman Non ORI (D.I.
Yogyakarta) after Mahkamah Konstitusi Decree No. 62/PUU-VIII/2010 regarding
judicial review Act Number 37 of 2009 about Ombudsman of Republic Indonesia
and Act Number 25 of 2009 about public services. This research is legal
normative research with an investigation by using secondary data.The result of
this research suggested that there should be an Memorandum of Understanding
between the related parties to prevent in overlapping in supervising after the
Mahkamah Konstitusi Decree which allowed local Ombudsman using a name of
“ombudsman” eventhough has no hierarchial correkation with ORI.