ABSTRAKRisiko hukum adalah salah satu risiko yang harus dikelola oleh Bank. Merupakan hal yang penting untuk mengelola risiko hukum di dalam aktivitas kredit karena pengelolaan risiko hukum dapat mencegah terjadinya risiko kredit, risiko reputasi dan risiko kepatuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana Bank menerapkan pengelolaan risiko hukum dalam aktivitas kredit juga untuk mendapatkan hubungan antara risiko hukum dengan risiko kredit, risiko reputasi dan risiko kepatuhan dalam aktivitas kredit. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptis interpretatif. Data dihimpun berdasarkan wawancara mendalam juga dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan risiko hukum telah diterapkan oleh Bank yang diteliti dan terdapat beberapa hubungan antara risiko hukum dengan risiko kredit, risiko reputasi dan risiko kepatuhan dalam aktivitas kredit. Bank yang diteliti menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan risiko sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Bank Indonesia yaitu pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit, proses identifikasi, pengukuran, pengawasan dan pengendalian dan juga sistem informasi manajemen risiko. Bank yang diteliti juga memenuhi persyaratan mengenai rasio kewajiban penyediaan modal minimum dan penilaian tingkat kesehatan Bank. Persyaratan-persyaratan tersebut menunjukkan bahwa risiko hukum terkait dengan risiko kredit. Sehubungan dengan pengelolaan risiko dari produk kredit, risiko reputasi terkait dengan risiko hukum, sedangkan risiko kepatuhan terkait dengan risiko hukum karena ketidapatuhan adalah salah satu faktor penyebab risiko hukum.
ABSTRACTLegal risk is one of the risks that should be managed by the Bank. It is important to manage legal risk in credit activity since legal risk management is able to prevent the occurrence of credit risk, reputation risk and compliance risk. The purpose of this research is to understand how the Bank implement the legal risk management in credit activity as well as to figure out the connection between legal risk and credit risk, reputation risk and compliance risk in the credit activity. This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by means of deep interview as well as by studying the literature and related regulations. The result of this research concludes that legal risk management has been implemented by the researched Bank and there are some connections between legal risk and credit risk, reputation risk and compliance risk in credit activity. The researched Bank implements the principles of risk management as required by Bank Indonesia Regulation i.e. the active supervision of Board of Commissioner and Board of Directors, the sufficiency of policy, procedure and limit discretionary, the process of identification, measurement, monitoring and controlling and also risk management information system. The researched Bank also complies with the Bank Indonesia requirement on the mandatory of capital adequacy ratio and the valuation of soundness of the Bank. Those requirements show that legal risk is related to the credit risk. In regards to the risk management of credit product, reputation risk is related to legal risk, while compliance risk is related to legal risk since non-compliance is one of the cause factors of legal risk.