ABSTRAKSistem penyelesaian sengketa merupakan pilar utama dari suatu organisasi
internasional. Tanpa adanya sarana untuk menyelesaikan suatu sengketa, ruledbased
system akan kurang efektif karena aturannya tidak dapat dipaksakan untuk
dilaksanakan. Hal ini yang mendasari pembentukan sistem penyelesaian sengketa
pada World Trade Organization dan ASEAN terkait sengketa di bidang ekonomi.
Selain itu, ASEAN dalam rangka membentuk suatu komunitas ekonomi dan
ASEAN Free Trade Area membutuhkan suatu sistem penyelesaian sengketa
ekonomi yang lebih komprehensif yang banyak mengadopsi dari sistem
penyelesaian sengketa WTO, meskipun didalamnya terdapat beberapa fleksibilitas
yang menunjukkan ASEAN sebagai suatu organisasi regional. Dengan
menggunakan teori perbandingan hukum didapatkan kesamaan dan perbedaan
antara sistem penyelesaian sengketa ekonomi ASEAN dengan WTO terkait
mekanisme serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam masing-masing sistem
tersebut serta dasar pemberlakuan masing-masing sistem tersebut. Dengan
perbandingan tersebut dapat disarankan ASEAN untuk menghapus ketentuan
yang membolehkan untuk memilih forum lain, sehingga sistem penyelesaian
sengketa ekonomi ASEAN dapat dijadikan sebagai pilihan utama bagi para
Negara anggota ASEAN.
ABSTRACTDispute settlement system is the main pillar of an international organization.
Without dispute settlement system, rule-based system would be less effective and
lack to force of implementation. This is the underlying formation of the dispute
resolution system of the World Trade Organization and the ASEAN economicrelated
disputes. In additional, in order to create an ASEAN Economic
Community and the ASEAN Free Trade Area requires an economic system of
dispute resolution that is much more comprehensive than adopting the WTO
dispute settlement system, although there is some flexibility in it that indicates
ASEAN as a regional organization. By using the theory of comparative law
obtained similarities and differences mechanism and principles between the
dispute settlement system of the WTO and ASEAN, which contained in each of
these systems as well as basic application of each of these systems. Such
comparisons can be advised ASEAN to remove provisions that allow to choose
another forum, so that ASEAN economic dispute settlement system can be used as
the primary choice for ASEAN member countries.