Bank sebagai badan usaha melakukan kegiatan usaha, terkait dengan fungsi dan tujuan bank sebagai penyimpan dan penyalur dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam kegiatan bank sebagai penyalur dana, yaitu pemberi fasilitas kredit, terdapat 2 (dua) pihak yaitu bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitur. Dalam kegiatan pemberian fasilitas kredit antara bank dan nasabah, kedua belah pihak terikat dalam suatu hubungan hukum dan oleh karena itu perlunya perlindungan hukum bagi para pihak. Pemberian fasilitas kredit oleh bank tidak lepas dari pemberian jaminan oleh nasabah kepada bank atas kredit yang diterimanya. Jaminan kredit yang diberikan dapat berupa emas yang fisiknya dikuasai oleh bank sebagai pemberi kredit. Atas jaminan kredit berupa emas tersebut, bank hanya menguasai fisiknya dan bukan sebagai pemilik. Kepemilikan emas tersebut masih berada pada si nasabah debitur. Dalam praktek pemberian kredit oleh bank dengan jaminan, ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak bank sebagai kreditor atas perlakuannya terhadap jaminan yang diberikan nasabah debitur. Untuk itu perlu perlindungan hukum terhadap nasabah debitur atas jaminan yang diberikannya kepada bank yang disalahgunakan sehingga menimbulkan peristiwa hukum, yaitu pelanggaran hukum yang merugikan nasabah debitur.
Banks as business entity are doing business activities, which is related with the function and the purpose as the depositary bank and channeling funds to the community in order to improve the living standard of the people. In bank's activities as channeling funds, that is as a credit facilitator, there are 2 (two) parties, that are bank as a creditor and debtor customers. In credit facilities activity between bank and debtor customer, both parties are bound in a relationship of law and therefore need for legal protection for the parties. Provision of credit facilities by banks cannot be separated from the provision of collateral by the customer to the bank for a loan that they have received. Credit assurance or credit collateral that is given to the bank can be form such as gold and the form of the gold is held by the bank as a lender. Gold which is as bank collateral, the bank only has a possesion of the gold physical and not acting as the owner. The ownership of that gold as a credit collateral is still on the debtor customer. On credit facilities activity with collateral, is found the indication of irregularities committed by the banks as creditor for their authority of collateral that is given by debtor customers. Based on that issue, we need legal protection to debtor customers against bank for the collateral that is given to the bank, which is being abused and caused legal events, that is tort law.