ABSTRAKDalam negara hukum modern (negara kesejahteraan), diskresi yang
dilakukan oleh pejabat administrasi negara merupakan hal yang tak terhindarkan.
Dinamisnya tugas-tugas administrasi negara serta keterbatasan peraturan
perundang-undangan dalam merespon kemajuan masyarakat menjadikan diskresi
acapkali dilakukan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Walaupun diskresi sering diartikan sebagai kewenang bebas atau kebebasan dalam
bertindak, namun sejatinya penggunaan disresi dalam administrasi negara tidak
benar-benar bebas, tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kedua hal tersebut
merupakan acuan ketika menggunakan wewenang diskresi agar tidak menjadi
penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang yang justru malah merugikan
masyarakat. Selain itu, pejabat administrasi negara pun harus dapat
mempertanggungjawabkan diskresi yang telah dilakukan, tanggung jawab ini
berupa tanggung jawab moral dan tanggung jawab hukum.
ABSTRACTIn modern state law( welfare state ), discretion by administrative officials
is inevitable. Dynamic state administration tasks as well as the limitations of
legislation in response to the progress of society often make discretionary done in
solving the problems that arise. Although discretion is often interpreted as free
authority or freedom to act, but actually the use of discretion in the administration
officials is not really free, but still have to pay attention to the laws in force and
the general principles of good governance. Both of these are a reference when
using discretionary powers so as not to be an abuse of authority and arbitrary that
it actually detrimental to society. In addition, administration officials must be
accountable discretion that has been made, the liability is a moral liability and
legal liability.