Penelitian ini menganalisis kebijakan televisi digital yang diterbitkan oleh Pemerintah dari aspek hukum persaingan usaha. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa masalah yang terkait dengan kebijakan televisi digital oleh Pemerintah setelah adanya pembatalan Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), persaingan usaha tidak sehat yang muncul dari implementasi kebijakan televisi digital. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yang menggambarkan gejala-gejala dan fakta yang timbul dan melakukan analisis terhadap gejala-gejala dan fakta ini dari sudut pandang yuridis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Pemerintah tetap menjalankan kebijakan televisi digital di Indonesia, meskipun landasan yuridisnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan tidak ada mandat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, dengan menggunakan pendekatan rule of reason, kebijakan televisi digital yang diterapkan oleh pemerintah dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di dalam industri penyiaran televisi karena minimnya kerangka aturan yang mengatur mengenai model bisnis dari penyiaran televisi digital
This study analyzes Government policy on digital television from business competition law perspective. There are several problems that can be identified from this study, namely the implementation of Government policy on digital television after the Supreme Court decision that nullifies the Minister of Communication and Information Technology Regulation No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 on Organizing Free-to-Air Terrestrial Digital Television and the unfair business competition that is occurred due to the implementation of digital television policy. This study uses qualitative descriptive analytical method that describes the facts and analyzes it from legal perspective. In the end, this study concludes that the Government is still implementing the digital television policy, even though the legal basis for this policy has been nullified by the Supreme Court and there is no mandate from the higher laws and regulations, namely the Law No. 32 of 2002 on Broadcasting. In addition, by using rule of reason approach, the digital television policy may lead to unfair business competition within the television broadcasting industry, due to the lack of regulatory framework on the business model on digital television.