ABSTRAKTesis ini membahas mengenai skema pembiayaan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan
pembiayaan penyediaan infrastruktur transportasi Mass Rapid Transit (MRT)
Jakarta. Sumber pendanaan dalam penyediaan infrastruktur transportasi MRT
Jakarta diperoleh dari pinjaman luar negeri yang berasal dari Japan International
Cooperation Agency (JICA) berupa Official Development Assistance (ODA).
Penanggung jawab proyek MRT Jakarta adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Skema pemberian pinjaman tersebut menggunakan skema penerusan pinjaman
dikarenakan kementerian/ lembaga/ daerah/ badan usaha milik negara dilarang
melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban
untuk melakukan pinjaman luar negeri. Rumusan masalah yang dibahas dalam
tesis ini adalah bagaimana kerangka hukum pinjaman luar negeri dan
pengembaliannya sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur MRT Jakarta, dan
melihat apakah pembentukan dan penugasan PT MRT Jakarta sebagai badan
usaha milik daerah penyedia MRT telah sesuai ketentuan perundang-undangan
dan tepat. Tesis ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif sehingga
diperoleh data-data yang bersifat deskriptif analitis. Peraturan perundangundangan
pinjaman luar negeri di Indonesia masih perlu dilengkapi dengan
pedoman-pedoman teknis yang dikeluarkan oleh menteri terkait. Undang-undang
BUMD mutlak diperlukan, sehingga tata cara penugasan terhadap BUMD
menjadi jelas.
ABSTRACTThis thesis is discusses on infrastructure financing scheme that conducted by
central government of Republic of Indonesia together with Provincial
Government of DKI Jakarta in providing transportation infrastructure of Mass
Rapid Transit (MRT) Jakarta. The source of fund in provision of transportation
infrastructure of MRT Jakarta is foreign loan from Japan International
Cooperation Agency (JICA), in the form of Official Development Assistance
(ODA). The government, which responsible to the MRT Jakarta, is Provincial
Government of DKI Jakarta. The loan scheme for financing is using on-lending
scheme due to prohibition for ministry/agency/regional government/state owned
enterprise to conduct engagement in whatsoever form, in which the engagement
can raise obligation for government to make foreign loan (direct lending). The
issues are how the legal framework of foreign loan and the repayment of it as the
alternative of infrastructure financing of MRT Jakarta, and to assess the
establishment and assignment of PT MRT Jakarta as regional owned enterprise
with the applicability of current laws and regulations. This thesis is prepared by
the method of normative legal writing to produce descriptive analytical data. Laws
and regulations on foreign loan by government required technical guidelines
issued by related ministries. Law on regional owned enterprise is absolutely
required, so then the procedure of assignment to regional owned enterprise will be
clearer.