ABSTRAKPenataan ruang kota berperan dalam upaya pengendalian pemanfaatan air
bawah tanah yang dilakukan guna menghindari terjadinya kerusakan kuantitas
dan kualitas air bawah tanah akibat pemanfaatan air bawah tanah yang tidak
terkendali. Penataan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) seharusnya
disertai dengan aspek pengawasan yang berfungsi untuk mengendalikan dan
menjaga agar pelaksanaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengendalian penataan ruang kota yang akan berpengaruh kepada pemanfaatan
air bawah tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan,
ketersediaan, daya dukung, fungsi air tanah, serta mempertahankan keberlanjutan
pemanfaatan air tanah.
Dalam pelaksanaannya, implementasi Peratuan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Bandung Utara (KBU) sebagai pengendalian pemberian perizinan pengelolaan air
bawah tanah di Kawasan Bandung Utara (KBU), Jawa Barat belum berjalan
seperti sebagaimana yang diharapkan, dalam proses pengendalian perizinan
masih terdapat kendala-kendala yang menyebabkan proses pengendalian
perizinan ini belum dapat berjalan dengan baik, kendala tersebut selain berasal
dari pihak pemerintah, juga disebabkan oleh kurang pahamnya masyarakat
tentang pentingnya pelestarian sumber air baku air bawah tanah.
ABSTRACTCity spatial planning plays a role in efforts to control the use of
underground water in order to avoid damage to the quantity and quality of
groundwater due to uncontrollable utilization of underground water. Spatial
planning in the area of North Bandung Area (KBU) should be accompanied by
monitoring aspect that serves to control and keep the implementation in
accordance with applicable laws. Control of the city spatial planning that will
affect the utilization of underground water to maintain the preservation,
continuity, availability, carrying capacity, soil water function, as well as
maintain the sustainability of groundwater utilization.
The implementation of the Norm of West Java Province No. 1 of 2008 on
Control of Land Use in North Bandung Area ( KBU ) as granting permit control
the management of underground water in the area of North Bandung Area ( KBU
), West Java as not running as expected , in the process of permit control, there
are many obstacles that cause the permit control process can not run well. The
constraints, beside from government, is also caused by lack of understanding of
the public about the importance of conservation of underground water resources.