ABSTRAKBank Garansi adalah salah satu produk perbankan yang bersumber dari
perjanjian penanggungan yang berasal dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dimana terdapat tiga pihak di dalamnya yaitu Penanggung, Tertanggung dan
Penerima Tanggungan. Dalam prakteknya bank garansi digolongkan sebagai
perjanjian accesoir yang tergantung dengan perjanjian pokoknya, sehingga jika
perjanjian pokoknya tidak sah maka bank garansi akan secara otomatis menjadi
batal demi hukum. Terkait dengan klaim, bank garansi bersifat unconditional,
yakni serta merta di bayar ketika penerima bank garansi mengajukan klaim,
namun ternyata klaim bank garansi dalam prakteknya memiliki kondisi-kondisi
tertentu yang menyebabkan klaim tersebut ditolak oleh bank penerbit
ABSTRACTBank Guarantee is one of banking products sourced from agreement
derived from the Book of the Law of Civil Law where there are three parties in it,
Guarantor, Applicant and Dependent Beneficiary. In practice the bank guarantee
is classified as a accesoir agreement, so that if an main agreement is not valid the
bank guarantee will automatically become null and void. Associated with the
claim, unconditional bank guarantee, which is not necessarily in the receiving
bank guarantees paid when filing a claim, but it claims the bank guarantee in
practice have certain conditions that cause the claim was rejected by the issuing
bank