ABSTRAKPerlakuan perpajakan, khususnya atas pengenaan PPN atas penjualan dan pembelian batubara dan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pertambangan yang diserahkan kepada perusahaan pemegang konsesi PKP2B Generasi Ketiga terjadi inkonsistensi di lapangan, baik oleh Wajib Pajak maupun oleh Dirjen Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa posisi ketentuan perpajakan sebagaimana yang tertuang dalam PKP2B harus diaplikasikan secara lex specialis. Kemudian terhadap pemotongan PPh Pasal 23 terhadap penyerahan jasa pertambangan kepada perusahaan pemegang konsesi PKP2B tidak seharusnya dikenakan tarif sebesar 4,5% s.d. 6%, melainkan sebesar 2% sebagaimana yang merupakan kewajiban yang mengikat bagi perusahaan penyedia jasa tersebut.
Selanjutnya atas penjualan atau pembelian batubara, tidak seharusnya merupakan barang kena pajak atau tidak dikenakan PPN, yang oleh karenanya tidak menimbulkan adanya kredit pajak dan berimplikasi pada tidak adanya kompensasi maupun restitusi terhadap kelebihan pembayaran pajak. Untuk lebih mengikat Wajib Pajak, Dirjen Pajak perlu untuk menerbitkan aturan yang lebih tinggi terhadap persoalan inkonsistensi ini, misalkan dalam bentuk Undang-undang, sehingga inkonsistensi tidak lagi terjadi baik di tingkat Wajib Pajak maupun Dirjen Pajak.
ABSTRACTThe tax treatment especially on VAT of sell and buy of coal and the withholding of Article 23 on mining service rendered to company licensed for Third Generation Work Agreement for Coal Mining Enterprises meets inconsistency, whether by taxpayer nor by Directorate General of Taxes. Method used in this research is normative juridical approach. The results shows that the position of tax clause which been stated in the Work Agreement must be applied as a lex specialis respectably. As for the withholding tax article 23 on mining service rendered to a company licensed for Work Agreement should not imposed for 4,5% to 6%, on the contrary the rate supposed to be 2% as stipulated to the service provider.
Hereafter, on the selling and buying of coal, should not subjected for taxable goods or imposed for VAT, which by then credit mechanism shall not apply and compensation or VAT refund for overpaid should not exist. To have more binding for the taxpayer, the Directorate General of Taxes is necessarily stipulated the regulation in higher level manner, in the form of Law as example, so thus the inconsistency should avoidable in the level of taxpayer and the DGT itself.