ABSTRAKKawasan Asia Tenggara memiliki tingkat kejadian perdagangan manusia yang tinggi
dengan latar belakang dan penyebab yang beragam; baik dari aspek ketenagakerjaan,
migrasi, kemiskinan, kejahatan maupun konflik negara. Hal ini menyebabkan
pendekatan untuk pemberantasan perdagangan manusia menjadi beragam pula; baik
dari tahapan pencegahan, penegakan hukum, maupun dukungan untuk korban. Tesis
ini membahas pemberantasan perdagangan manusia di kawasan Asia Tenggara
sebagai tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia dan hukum pidana
internasional; baik secara internasional maupun regional antar negara-negara anggota
ASEAN. Pendekatan yang digunakan adalah kerja sama internasional melalui
bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA). Instrumen bantuan
hukum timbal balik yang digunakan dan dianggap sesuai untuk kawasan Asia
Tenggara adalah perjanjian yang dihasilkan oleh Association of South East Asia
Nations (ASEAN) yaitu ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty in Criminal Matters
(ASEAN MLAT). Bantuan hukum timbal balik merupakan instrumen kerjasama
formal yang sesuai untuk pemberantasan kejahatan formal maka mampu mengikat
komitmen negara secara penuh. Penelitian dilakukan dengan studi kasus perdagangan
manusia yang terjadi di kawasan ZAMBASULTA (Zamboanga, Basilan, Sulu, Tawi-
Tawi) di Filipina. Sebagai daerah di Filipina dengan kasus perdagangan manusia
yang secara dominan lintas batas Negara antara Filipina dengan Malaysia.
ZAMBASULTA dapat menggambarkan penerapan ASEAN MLAT di kawasan Asia
Tenggara sebagai instrument regional pemberantasan manusia.
ABSTRACTSouth East Asia region has a high level of human trafficking case with various
backgrounds and causes; whether from aspects of labor, migration, poverty, crime or
homeland conflict. Hence the approach for human trafficking suppression varies;
whether from the phase of prevention, law enforcement, or victim support. This thesis
addresses human trafficking suppression in South East Asia region as a crime against
human rights. Writer describes the law for human rights protection and international
crime against human trafficking; internationally and amongst ASEAN member
countries. The approach being taken is international cooperation through mutual legal
assistance (MLA). The instrument considered appropriate is ASEAN Mutual Legal
Assistance Treaty in Criminal Matters (ASEAN MLAT). Mutual legal assistance is a
compatible formal cooperation instrument for suppressing human trafficking because
of its ability to handle transnational crimes and provides binding commitment
amongst countries. Research is conducted with case study of ZAMBASULTA
(Zamboanga, Basilan, Sulu, Tawi-Tawi) in Philippine. Being a Philippine region with
cross border human trafficking cases between Philippine and Malaysia,
ZAMBASULTA can represent the implementation of ASEAN MLAT in South East
Asia region as a regional instrument of human trafficking suppression.