ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui total biaya yang dikonsumsi tiap unit produksi rumah sakit serta menghitung unit cost layanan akomodasi rawat inap jiwa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelusuran langsung, Activity Based Costing (ABC), dan alokasi biaya departemen pendukung metode resiprokal. Penelitian ini memberikan hasil sebagai berikut: unit cost akomodasi rawat inap jiwa kelas I Rp 171.834,15, unit cost akomodasi rawat inap jiwa kelas II Rp 168.722,29, unit cost akomodasi rawat inap jiwa kelas III Rp 160.796,02. Karena perhitungan unit cost memasukkan unsur belanja pegawai maka jika dibandingkan tarif yang ada, tarif belum dapat menutup biaya yang dikeluarkan. Hal ini cukup logis karena operasional rumah sakit sebagian besar masih ditunjang dari subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibandingkan dari hasil pendapatan layanan rumah sakit. Berdasarkan analisis Cost Volume Profit (CVP) dengan menggunakan asumsi bahwa: (1) memasukkan komponen belanja pegawai dalam perhitungan unit cost, (2) tidak ada kebijakan subsidi silang antar produk layanan, maka jumlah tempat tidur yang perlu disediakan untuk mencapai Break Even Point (BEP) yaitu 1.501 tempat tidur. Menyediakan tempat tidur sejumlah ini kurang relevan sebagai jalan keluar karena jumlah tempat tidur untuk mencapai BEP jauh di atas kapasitas jumlah tempat tidur yang ada sekarang. Langkah yang mungkin dapat dilakukan yaitu revisi tarif dan efisiensi biaya pada berbagai level. Revisi tarif kemungkinan besar tidak dapat dilakukan sampai mencapai unit cost yang dikeluarkan karena tarif dalam kondisi ini tidak mencerminkan kemampuan dan kemauan membayar dari pasien/masyarakat.
ABSTRACTThis study aims to determine total cost consumed per production departement, and to calculate unit cost of psychiatric inpatient. The method used in this study is direct tracing, Activity Based Costing (ABC), and the allocation of support department cost. The results of the study are: unit cost of psychiatric inpatient class I Rp 171.834,15, unit cost of psychiatric inpatient class II Rp 168.722,29, unit cost of psychiatric inpatient class III Rp 160.796,02. The calculation of unit costs includes personnel expenses so when compared to the existing tariff, the tariff is not able to cover up the costs incurred. This occurs because most of hospital operational cost is supported by the state budget subsidies than hospital service revenue. Based on the Cost Volume Profit (CVP) analysis, the number of beds that need to be provide to reach Break Even Point (BEP) is 1.501 beds. Assumptions used for the CVP analysis are: personnel expense included in the unit cost calculation; and there is no cross-subsidy among the product services. However, this option is not feasible since the number of beds from CVP analysis exeeds the capacity. Other options that may be taken are tariff revision and cost efficiency at various level. Tariff revision may not reach the specified unit cost due to inability to pay from the patients side.