Indonesia sebagai emerging market telah berkembang sistem perbankan syariah dan eksis berkontribusi untuk medorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan terutama di sektor riil. Penelitian pada PT. BPRS Puduarta Insyani selanjutkan disebut BPRS PI ini mencakup (1) penelitian hukum normatif, yang meneliti sinkroninasi antara hukum dengan pelaksanaannya; dan (2) membahas penghimpunan dana, penyaluran pembiayaan melalui mekanisme pembiayaan murabahah terbatas berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional dan untuk selanjutkan disebut DSN.
Hasil penelitian ini pada BPRS PI menunjukkan (1) penyaluran pembiayaan berprinsip murabahah pada perbankan syariah lebih jelas dan pasti, sehingga prinsip ini mendominasi pembiayaan apabila dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah dan/atau lainnya; dan (2) terdapat penyimpangan pembiayaan berprinsip murabahah antara praktek dengan fatwa DSN, yaitu melakukan akad jual beli dengan prinsip murabahah sebelum barang dimiliki atau dengan kata lain tidak memiliki stok barang.
Untuk meningkatkan operasional perbankan syariah BPRS PI seyogianya: (1) harus memberikan kepuasan jasa pelayanan yang sesuai dengan fatwa DSN kepada nasabah; (2) untuk menjamin terlaksananya jual beli dengan akad murabah, maka BPRS PI bekerjasama dengan suplier, sehingga BPRS PI dapat mengadakan barang dalam waktu secepatnya; (3) semua pihak yang terlibat pada BPRS PI memerlukan kesamaan visi dan misi, sehingga diharapkan mendorong sinergi guna tercapainya kinerja sesuai dengan perkembangan industri perbankan syariah; dan (4) mengadakan pelatihan bagi seluruh jajaran internal BPRS PI, shingga optimasilasi penerapan aturan perbankan syariah.
As an emerging market Indonesia has developed Islamic banking system to contribute in sustainable economic growth. Study case in PT. BPRS Puduarta Insyani (BPRS PI) consist of (1) normative laws research, conducting synchronization between laws and the applications; and (2) discussing funds rising and financial channeling through limited murabahah financial mechanism based on Dewan Syariah Nasional (DSN) fatwa. The research concludes that (1) murabahah financial channeling in Islamic banking is more clear and definitely, as this channeling more dominates rather than mudharabah financial channeling; and (2) there is a difference between practices and DSN fatwa in murabahah principle, namely there is no goods stock in practices. The research suggets that to improve Islamic banking operations in BPRS PI: (1) the banking must give customer services satisfaction that suits to DSN fatwa; (2) the banking must guarantee that transactions in murabah should cooperate with suppliers, in order to provide goods stock immediately; (3) all parties that involve in BPRS PI should have the same vision and mission to pursue performances that suit to development of Islamic banking industries; and (4) the banking should conduct trainings to all employees in BPRS PI, to optimize the application of Islamic banking regulations.