[Praktek Kerja Profesi Apoteker di Badan Pengawas Obat dan Makanan Jakarta
Pusat bertujuan untuk memahami tugas dan fungsi Pusat Penyidikan Obat dan
Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia sebagai bekal
ilmu praktik kefarmasian dalam bidang pelayanan publik. Sedangkan tujuan dari
tugas khusus adalah untuk membahas mengenai analisis tindak pidana di bidang
pangan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1996
dan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan., Professional Practice Pharmacist in Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan aims to understand the duties and functions of parts
of Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan as
the science of practice pharmacist in the provision of public services. While the
purpose of the special task is to discuss the analysis of criminal acts in the field of
food based on the Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1996 and the
Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2012 on Foodstuffs.]