Pesatnya perkembangan teknologi informasi semakin membuat layanan internet banking populer di masyarakat. Dengan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh secara online, nasabah dapat memutuskan untuk melakukan transaksi dengan bank kapan dan di manapun konsumen menghendaki. Permasalahannya adalah apa saja standar yang digunakan serta objek dalam pelaksanaan legal audit terhadap layanan internet banking dan dampak yang timbul dari pelaksanaan legal audit internet banking ini terhadap perlindungan kepentingan bank, nasabah, dan pihak ketiga sebagai pihak terkait dalam layanan internet banking ini. Skripsi ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat kualitatif melalui kajian kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer mencakup berbagai peraturan perundang-undangan serta data sekunder seperti pendapat para ahli, dan referensi terkait lainnya. Perlu diingat bahwa terdapat pula resiko-resiko yang melekat pada layanan internet banking, seperti resiko strategik, resiko reputasi, resiko operasional termasuk resiko keamanan dan resiko hukum, resiko kredit, resiko pasar dan resiko likuiditas. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas kegiatan perbankan di Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 agar setiap bank yang menggunakan Teknologi Informasi khususnya internet banking dapat meminimalisir resiko-resiko yang timbul sehubungan dengan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat yang maksimal dari internet banking. Untuk memproteksi kepentingan bank dan nasabah maka legal audit merupakan proses hukum yang harus dilalui sebelum bank mengeluarkan produk layanan internet banking. Legal audit dalam internet banking merupakan proses penilaian atas fakta-fakta hukum yang relevan dengan bank, nasabah dan juga perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Legal audit yang didasarkan pada standar dan parameter tertentu akan menghasilkan suatu legal opinion tentang apakah produk layanan internet banking itu sah dan valid atau tidak. Di Indonesia, belum ada standar legal audit internet banking. Bank-bank yang menawarkan layanan internet banking memiliki standar legal audit-nya sendiri. Hal ini dapat dimaklumi karena belum memadainya Peraturan yang mengatur secara spesifik tentang legal audit internet banking. Akan tetapi, mengingat pentingnya suatu standar legal audit bagi perlindungan nasabah maka perlu mengacu pada peraturan yang relevan yakni Peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, Hukum perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
The rapid development of information technology makes internet banking services more popular in the society. Based on the information from online research, the customer may decide to arrange transactions with bank whenever and wherever customers want. The problem is what standards and objects are used in the implementation of the legal audit of internet banking services and also what impacts that will arising from legal audit of internet banking implementation especially for protection of the interests of banks, customers, and third parties as related parties in the internet banking service. This thesis is written using normative methods that give priority to library research. This research is qualitative study of the literature of the various sources of primary law includes a variety of laws and regulations as well as secondary data such as expert opinions, and other related references. Therefore, Bank Indonesia as the only one banking supervisory agency in Indonesia issued Bank Indonesia Regulation PBI Number 9/15/PBI/2007 that each bank using internet banking in particular information technology to minimize the risks that arise in connection with these activities so all of the bank will get the maximum benefit from internet banking. To protect the interests of the bank and the customer then the legal audit is a legal process that must be passed before the bank can provides internet banking service products. Legal audit in internet banking is the process of assessment of the facts relevant to the bank's legal, customer and also the software or hardware. Legal audit is based on specific standards and parameters will produce a legal opinion on whether the product is legitimate internet banking services and is valid or not. In Indonesia, there is no standards for legal audit in Internet banking mechanism. The banks that offer internet banking services have a legal standard of auditing its only for themself. This may be due to inadequate governing regulations for the specifics of the legal audit in internet banking. However, given the importance of a legal audit standards for the protection of customers, it is necessary to refer to the relevant regulatory, such as rules that issued by Bank Indonesia, consumer protection laws, and the Law on Information and Electronic Transactions.