Sektor perbankan berfungsi sebagai lembaga perantara keuangan mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian karena kegiatan usaha utamanya, menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Dalam peningkatkan pembangunan ekonomi sangat diperlukan dana dalam jumlah besar, yang sebagian diperoleh melalui kegiatan perkreditan perbankan. Kredit bermasalah yang tidak dapat diselesaikan pada bank akan berpotensi berkurangnya modal bank. Bank yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan modal minimum akan termasuk sebagai bank bermasalah. Oleh karena itu, bank harus dapat segera melakukan penyelesaian terhadap kredit bermasalah.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah penyelesaian kredit macet menurut hukum perbankan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penyelamatan kredit bermasalah melalui restrukturisasi yang dilakukan Bank Nagari kepada Hotel G. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan bentuk penelitian bersifat yuridis normatif.
Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa ada beberapa cara penyelesian kredit bermasalah, 1) Penyelesaian kredit bermasalah yang diatur oleh Bank Indonesia, 2) penyelesaian kredit bermasalah melalui negosiasi, litigasi dan atribrase, dan 3) penyelesaian kredit bermasalah pada Hotel G melalui restrukturisasi yang dilakukan oleh Bank Nagari.
The banking sector serves as a financial intermediary has a strategic role in economic activities as core business activities is raise funds and extend credit. In promoting economic development is very necessary funds in large quantities, which are obtained through bank lending activities. Non-performing loans that can not be resolved at the bank will potentially decrease the bank's capital. Banks do not comply with the minimum capital requirements will be included as a troubled bank. Therefore, banks should be able to immediately perform the completion of the credit crunch.Formulation of the problem in this research is the loan resolution under applicable banking laws in Indonesia and how to rescue troubled debt restructuring undertaken by the Nagari Bank on G Hotel. This study analyzed using descriptive analytical research juridical normative studies.In this study concluded that there are several ways settlement problem loans, 1) settlement of non-performing loans arranged by Indonesian Bank, 2) settlement of non-performing loans through negotiation, litigation and atribrase and 3) settlement of non-performing to G Hotel through restructuring undertaken by the Nagari Bank.