Pemenuhan Upah dan Hak-hak lainnya dari Buruh sebagai Utang Debitur Pailit yang tidak didahulukan dalam pembayarannya. Apabila meninjau pengaturan pasal 95 (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa upah dan hak lainnya dari buruh harus didahulukan dari piutang kreditur lainnya. Namun, terdapat juga Undang-Undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008. Atas dasar kedudukan buruh yang sangat rentan tersebut serta perundang-undangan yang tidak satu-kesatuan, sehingga diperlukan peran Hakim yang mengadili perkara pailit dan Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya utang debitur pailit terhadap buruh.
Today, Fulfillment protection of worker?s salary and worker?s rights as a debtor?s debt in bankruptcy is not a priority for a debtor to pay. If we look at article 95 (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, explain that worker?s salary and its other rights must be prioritized from other creditor?s claim. But, there is other Undang-Undang like Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pmebayaran Utang, Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan which have been renewed by Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 and Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-VI/2008. Because of a weak bargaining position of a worker?s claim and the uncertainty of law itself, a judge who examine a bankruptcy case and government itself hold important role in fulfilling the worker?s claim of his salary and his other rights.