Tanggung gugat (Vicarious Liability) adalah doktrin yang menyatakan bahwa majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, sejauh perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup/bagian dari pekerjaannya. Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan penjelmaan dari doktrin Vicarious Liability. Terdapat banyak masalah dalam penerapan tanggung gugat (Vicarious Liability), yaitu masalah dalam menguraikan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membebankan tanggung gugat (Vicarious Liability) kepada majikan. Penulisan skripsi ini akan menganalisis masalah tanggung gugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2498 K/Pdt/2000, dimana terdapat perbedaan pertimbangan atas pembebanan tanggung gugat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Kepustakaan, dimana dalam menganalisis permasalahan tanggung gugat ini, penulis mengacu pada norma hukum yaitu pasal 1367 ayat (3) KUHPer serta doktrin-doktrin yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa untuk membebankan tanggung gugat kepada majikan, kesemua unsur di dalam pasal 1367 ayat (3) KUHPer haruslah dipenuhi, oleh karena itu majikan tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum bawahan yang bukan merupakan lingkup/bagian dari pekerjaan.
Vicarious liability is a doctrine which states that master will be liable for any tort commited by servant, as far as such action is related to the course of employment. Article 1367 paragraph 3 of Indonesian Civil Law is the embodiment of the doctrine of Vicarious Liability. In the implementation of vicarious liability doctrine, there are a lot of problem in explaining the elements that should be fullfiled to impose the liability on the master. This thesis will analyze the issue of vicarious liability in the Supreme Court verdict No. 2498/K/Pdt/2000, where there are differences in consideration of the imposition of vicarious liability in the District court, Court of Appeal, and Supreme Court. Research methods used by the writer is Research Library, where in analyzing issues of the vicarious liability, writer refers to the legal norm, namely Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code, as well as legal doctrines prevailing in the society. The results of this research states that, all the elements in the Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code must be fullfilled in order to be able to impose the vicarious liability, therefore the master is not responsible for the tort committed by the servant that is not in the course of employment.