Skripsi ini membahas tentang implementasi PP No.33 tahun 2007 tentang keselamatan radiasi pengion di instalasi radiologi Pusat Jantung Nasional Harapan Kita tahun 2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Cross Sectional, dengan melakukan wawancara mendalam dengan purposing informan yang mengacu pada prinsip kesesuaian dan kecukupan guna mendapatkan hasil yang akurat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian PP No.33 tahun 2007 tentang keselamatan radiasi pengion. Manfaat penelitian ini bagi rumah sakit yang dijadikan tempat penelitian adalah sebagai bahan evaluasi atas implementasi keselamatan radiasi pengion yang telah dilakukan dan masukan atas hal- hal yang belum dilaksanakan dari hasil penelitian menunjukan bahwa pengimplementasian PP No.33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion di Instalasi Radiologi Pusat Jantung Nasional Harapan Kita sudah baik namun memiliki beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Diantaranya: Pada Persyaratan Manajemen, Tenaga ahli dengan pendidikan yang sesuai belum ada (S2 fisika medis), pelaksanaan tugas masing- masing anggota PPR belum maksimal. Hal ini dikarenakan adanya tumpang tindih peran, dimana Tenaga ahli juga merupakan anggota PPR dan Radiografer. Dan jenis pemeriksaan kesehatan khusus dan pemeriksaan rutin selama bekerja belum maksimal. Pada Persyaratan Proteksi Radiasi belum diketahuinya tentang pembatasan dosis, belum adanya pembagian daerah kerja secara tertulis,dan belum adanya pengadaan alat ukur dosis personal bagi pasien dan pendamping pasien. Pada verifikasi keselamatan belum dilaksanakannya pengukuran paparan radiasi pada alat yang mengalami perbaikan dan pengukuran paparan radiasi secara rutin.
This research discusses the implementation of Goverment Regulation Number 33 of 2007 on Ionizing Radiation Safety at Radiology Department National Cardiovascular Centre Harapan Kita in 2013. This study used a cross sectional qualitative methods, by conducting in-depth interviews with informants purposing which refers to the principle of suitability and adequacy in order to obtain accurate results. The purpose of this study is to investigate the implementation of Government Regulation Number 33 of 2007 on ionizing radiation safety. The benefits of this research for the hospital where the study was used as an evaluation of the implementation of the safety of ionizing radiation that has been done and input on matters that have not been implemented. From the results of the study showed that the implementation of Government Regulation Number 33 of 2007 on Ionizing Radiation Safety at Radiology Department National Cardiovascular Center Harapan Kita has been good but has some shortcomings in implementation. Among them: In the Requirements Management, experts with appropriate education unmet (medical physics S2), the implementation of tasks of each member of the PPR is not maximized. This is due to the overlap of roles, where the expert is also a member of the PPR and Radiografer. And a kind of special medical examination and routine check has not been carreid out. On Radiation Protection requirements not already know about the dose limitation, the lack of regional division of labor in writing, and the lack of provision of personal dose measurement tool for patients and patient attendants. And yet the implementation of measurement of radiation exposure to the tools and the improved measurement of radiation exposure on a regular basis.