Industri perbankan sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Agar pembangunan dalam suatu negara dapat terus berjalan, maka kredit yang difasilitasi oleh bank sebagai salah satu sarana terpenting dalam penyaluran modal bagi usaha negara dan swasta, harus tetap dijaga kestabilannya. Tingkat kestabilan kredit di Indonesia dapat dilihat melalui besaran suku bunga kredit. Selain itu, persaingan antar bank umum juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan suku bunga kredit di Indonesia. Kenaikan tingkat suku bunga kredit yang terlalu tinggi dapat menghambat pembangunan negara dan menjadi beban pada roda perekonomian negara maupun masyarakat sebagai pelaku usaha yang melakukan investasi. Keberadaan persaingan dalam industri perbankan di Indonesia pada umumnya akan menciptakan persaingan diantara para pelaku usaha yang akhirnya akan menguntungkan masyarakat melalui persaingan harga. Namun mulai pertengahan tahun 2011 ditemukan indikasi oleh KPPU bahwa terdapat bank umum besar baik negeri maupun swasta melakukan persaingan usaha tidak sehat melalui kartel. Dimana melalui kartel tersebut suku bunga bank menjadi tinggi dan memiliki besaran yang serupa. Besaran bunga bank yang dirasa terlampau tinggi tersebut kemudian dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi, khususnya pada sektor UMKM. Indikasi ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2013. Melalui penelitian ini dilakukan analisa terhadap indikasi perjanjian kartel tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan melalui penelitian ini pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Industri perbankan sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Agar pembangunan dalam suatu negara dapat terus berjalan, maka kredit yang difasilitasi oleh bank sebagai salah satu sarana terpenting dalam penyaluran modal bagi usaha negara dan swasta, harus tetap dijaga kestabilannya. Tingkat kestabilan kredit di Indonesia dapat dilihat melalui besaran suku bunga kredit. Selain itu, persaingan antar bank umum juga memiliki pengaruh terhadap kestabilan suku bunga kredit di Indonesia. Kenaikan tingkat suku bunga kredit yang terlalu tinggi dapat menghambat pembangunan negara dan menjadi beban pada roda perekonomian negara maupun masyarakat sebagai pelaku usaha yang melakukan investasi. Keberadaan persaingan dalam industri perbankan di Indonesia pada umumnya akan menciptakan persaingan diantara para pelaku usaha yang akhirnya akan menguntungkan masyarakat melalui persaingan harga. Namun mulai pertengahan tahun 2011 ditemukan indikasi oleh KPPU bahwa terdapat bank umum besar baik negeri maupun swasta melakukan persaingan usaha tidak sehat melalui kartel. Dimana melalui kartel tersebut suku bunga bank menjadi tinggi dan memiliki besaran yang serupa. Besaran bunga bank yang dirasa terlampau tinggi tersebut kemudian dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi, khususnya pada sektor UMKM. Indikasi ini terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2013. Melalui penelitian ini dilakukan analisa terhadap indikasi perjanjian kartel tersebut dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Diharapkan melalui penelitian ini pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.