Aksi korporasi go private merupakan sesuatu yang tidak asing lagi di dunia pasar modal Indonesia. Meskipun demikian, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki regulasi khusus mengenai aksi korporasi semacam ini. Peraturan tentang go private seyogyanya dibuat sedemikian rupa agar sedapat mungkin tidak memudahkan suatu perusahaan terbuka untuk melakukan go private agar cita-cita pasar modal secara umum dapat terlaksana, dan sekaligus melindungi kepentingan pemegang saham minoritas pada khususnya. Regulasi yang digunakan di Indonesia tersebar dalam berbagai peraturan yang secara tidak langsung mengatur mengenai aksi korporasi go private. Sebagai perbandingan, India mempunyai peraturan tersendiri yang mengatur mengenai aksi korporasi go private, khususnya dengan mengatur mengenai delisting perusahaan tercatat dari bursa. Delisting merupakan prosedur utama dalam aksi korporasi go private yang mana artinya melepas saham-saham perusahaan dari papan bursa yang awalnya membutuhkan persetujuan pemegang saham minoritas untuk pelaksanaannya, dan diakhiri dengan merubah status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan adanya privatisasi kepemilikan saham yang didahului dengan voluntary delisting. Untuk menjamin kepastian hukum dalam ranah pasar modal di Indonesia, perlulah sekiranya untuk membuat peraturan khusus mengenai aksi korporasi go private dalam bentuk tertentu seperti yang ada di India.
Corporate action to go private is something familiar in the sphere of the Indonesian capital market. However, up until now, Indonesia does not have specific regulations regarding this kind of corporate action. Regulations regarding go private actions should be made in such a way that it will not facilitate and encouraging a public company to go private, so that the ideals of capital market in a general perspective can be accomplished, and at the same time protecting the interests of minority shareholders in particular. Regulations that are used in Indonesia spread in various forms of regulations which indirectly regulate the corporate action to go private. In comparison, India has its own rules governing corporate actions to go private, especially by regulating listed companies to perform delisting from the stock exchange. Delisting is the major procedure in the corporate action to go private which means removing stocks from the stock board, which initially requires minority shareholders approval for its implementation, and ends with changing the status of a public company into a private company, with share ownership privatization preceded by voluntary delisting. To ensure legal certainty in the realm of capital markets in Indonesia, it is necessary to make specific laws regarding corporate actions to go private in a particular form like the one in India.