Tying agreement merupakan salah satu perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 yang dapat berakibat kepada penguasaan pasar yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pada prakteknya, salah satunya pada tying agreement yang dilakukan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II Cabang Teluk Bayur (Pelindo II) dengan penyewa lahan pelabuhan dimana didalam perjanjian sewa lahan terdapat klausul yang pada pokoknya mewajibkan penyewa lahan untuk menyerahkan kegiatan bongkar muat barang kepada Perusahaan Bongkar Muat milik Pelindo II. Pada Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-I/2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus Pelindo II dengan melakukan tying agreement telah menolak dan/atau menghalangi Perusahaan Bongkar Muat swasta lainnya untuk beroperasi di Pelabuhan Teluk Bayur dan menghalangi para penyewa lahan sebagai konsumen untuk menggunakan jasa bongkar muat dari Perusahaan Bongkar Muat yang dikehendakinya. Namun dalam melakukan analisis pada kasus ini, KPPU mengabaikan metode analisis yang diamanatkan dalam Peraturan KPPU No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu penafsiran dan pembuktian secara tidak kaku (rule of reason) sebagai acuan KPPU dalam membuktikan setiap dugaan kasus tying agreement. Dengan menggunakan penelitian deskriptif-analitis, penelitian ini akan menjawab permasalahan penerapan tying agreement yang seharusnya dilakukan secara tidak kaku pada kasus ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis, Pelindo II terbukti tidak melakukan tying agreement sebagaimana dilarang oleh ketentuan pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.
Tying agreement is one of agreements which is prohibited by Law Number 5 Year 1999 that could lead to market control that cause monopoly practice and/or unfair competition. In the practice, there was tying agreements was made by PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II, Teluk Bayur Branch (Pelindo II) and land lessee, where there is a clause in the land lease agreement that require land lesse to hand over stevedoring activities to Pelindo II’s Stevedoring Company. In Case Decision Number 02/KPPU-I/2013, the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) decided Pelindo II that has been done tying agreement, has been refused and/or preclude other private Stevedoring Companies to operate in Teluk Bayur Port and preclude land lessees as consumers to use stevedoring service from Stevedoring Company they would like to engage. However, in analyzing this case, KPPU ignored the method of analysis that has been mandated in Regulation of KPPU No. 5 Year 2011 concerning Guideline for Implementation of Article 15 of Law No. 5 Year 1999, which is doing the interpretation and verification by using rule of reason approach as a reference for KPPU to prove any alleged tying agreement case. By using descriptive-analytical study, this research will answer the problem of the application of tying agreement that supposed to do by using rule of reason approach. Based on the results of this research, Pelindo II was proven not perform tying agreement as prohibited by article 15 of Law No. 5 Tear 1999.