ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai beberapa alternative penyelesaian dalamhal terjadi kredit sindikasi yang macet. Dengan berkembangnya kegiatan ekonomi yang pesat, bersamaan dengan munculnya industry-industri bermodal besar, bank tidak selalu mampu memberikan kredit secara bilateral, karena selain tunduk pada ketentuan BMPK, bank pun harus memenuhi prinsip kehati-hatian bank, salah satunya dengan penyebaran risiko. Dalam hal ini diperlukan kredit sindikasi, mengingat bahwa semakin besar pembiayaan yang dilakukan bank, semakin besar pula resiko yang harus dipikul. Kredit sindikasi menyediakan jalan keluar bagi bank-bank yang ingin membiayai proyek-proyek modal besar, namun terbentur dengan BMPK dan tingkat risiko yang mengikuti. Melalui kredit sindikasi, bank dapat mengambil langkah untuk memitigasi resiko, baik resiko hukum maupun resiko ekonomi. Namun, selayaknya dalam bisnis, resiko merupakan hal yang tidak mungkin dihindari. Dalam hal ini, terdapat resiko gagal bayar bahwa debitur akan mengalami kolektibilitas 5, atau macet. Apabila hal ini terjadi, maka sindikasi kredit sebagai kreditur memiliki beberapa alternative yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelunasan hutang dari debitur, di antaranya adalah melalui litigasi kepailitan, likuidasi agunan, atau restrukturisasi hutang.
ABSTRACTThis mini-thesis discussed several alternatives that Banks, as creditor, can use when dealing with a default syndicated credit. With the rapid expansion and growth of economic activity, along with the birth of high-capital industries, the ability and capacity the bank has as credit lender are now restricted by the existence of current legal lending limit regulation, and not to mention the precautionary principle that the bank has to obey, such as risk-allocation principle, that banks are not allowed to put all their capitals in one basket. Syndicated credit provides a way that allows bank to participate in such high-capital industries as a lender, by which the bank can take steps or preventive acts to mitigate the risk that may follow during the credit period. Before participating as a lender, the bank must take precaution acts to ensure the repayment of the borrower’s debt, that is by taking sufficient collateral and doing feasibility study of the borrower ability. However, in business, risk is inevitable. Payment default, when the borrower fails to fulfill their debt, happens. In this case, banks as credit syndication, have several choices on how to deal with this default syndicated credit, such as bankruptcy, collateral liquidation, or debt restructuring.