ABSTRAKPenelitian ini membahas tentang “HAK DAN KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN SETELAH PERCERAIAN”. Yang dilatarbelakangi banyaknya kasus perkawinan campuran yang berujung perceraian dan berujung pada perebutan hak asuh anak atau juga penyangkalan status anak. Permasalahan yang akan dilihat dalam penelitian ini adalah bagaimana status dan kedudukan dan juga hak anak hasil perkawinan campuran, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi hukum Islam, Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( B.W ), dan juga analisa mengenai putusan mahkamah agung mengenai perebutan hak asuh anak hasil perkawinan campuran. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat eksplanatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peraturan perundang undangan dan juga pengadilan di Indonesia telah cukup memadai dalam hal melindungi hak dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran setelah perceraian kedua orang tuanya.
ABSTRACTThis research discusses ""The RIGHTS and POSITION of CHILDREN of MIXED MARRIAGES AFTER DIVORCE RESULTS"". That is backed by the large number of cases of mixed marriages that led to divorce and resulted in the seizure of custody of the child or the child's denial of state as well. Problems will be seen in the study is how the status and position of the rights of the child and also the result of mixed marriages, based upon the applicable laws, i.e. Law No. 12 year 2006 about citizenship, Act No. 1 of 1974 about marriage, compilation of Islamic law, The Law of civil law (B.W.), and also the analysis of the Supreme Court ruling on child custody struggle results in mixed marriages. This research is qualitative research which is explanative. Results of the study concluded that the regulations and the Court of Law in Indonesia has been quite adequate in terms of protecting the rights and position of children of mixed marriages result after the parents divorce.