ABSTRAKSkripsi ini memberikan gambaran mengenai pengaturan hukum internasional mengenai penutupan selat yang digunakan dalam pelayaran internasional Negara pantai tidak boleh menutup atau menangguhkan hak lintas di selat yang digunakan dalam pelayaran internasional Ketentuan ini berlaku pula pada masa perang dengan pengecualian untuk alasan pembelaan diri negara pantai yang menjadi peserta perang dapat menolak kapal musuh untuk memasuki selatnya Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif analitis Hasil menunjukkan bahwa dalam praktiknya penutupan selat internasional terjadi karena adanya celah dalam hukum internasional yang memberikan kesempatan bagi negara pantai untuk melakukan penutupan selat
ABSTRACTThis thesis provides an overview of the international law on the closure of strait used for international navigation Coastal state is not allowed to close or suspend the right of passage in the strait used for international navigation This provision also applies in wartime with one exception that for the purpose of self defence the coastal state is entitled to repel enemy rsquo s ships from entering its strait This research is a qualitative descriptive analytic design The result showed that in practice the closure of international strait are done by virtue of gaps left by international law giving chances for the coastal state to do the closing