ABSTRAKPrinsip indemnitas dan subrogasi merupakan prinsip utama dalam asuransi,
terutama asuransi kerugian, yang harus dipegang teguh agar asuransi dapat
berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu ganti rugi. Salah satu jenis asuransi
kerugian yang berkembang pesat seiring meningkatnya jumlah kendaraan
bermotor dan risiko atasnya adalah asuransi kendaraan bermotor. Sebagian besar
kendaraan bermotor ternyata tidak dibeli secara tunai tetapi dengan menggunakan
fasilitas pembiayaan, seperti perjanjian pembiayaan konsumen (PPK), yang tidak
dapat dipisahkan dari perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Skripsi ini akan
membahas pengaturan prinsip indemnitas dan subrogasi di Indonesia, (termasuk
perbandingannya dengan beberapa negara lain), serta penerapannya dalam
putusan Pengadilan Negeri No. 176/Pdt.G/2011/Jkt.Ut yaitu putusan atas gugatan
ganti rugi kepada pihak ketiga atas sebuah mobil, yang masih berada dalam masa
PPK dan pertanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif,
dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, konseptual
dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif.
Setelah melakukan perbandingan dan analisis, ternyata pengaturan prinsip
indemnitas dan subrogasi masih belum baik dan Majelis Hakim pada kasus
tersebut, belum memahami dan menerapkan kedua prinsip tersebut. Agar dapat
dilaksanakan dengan baik, maka pengaturan kedua prinsip tersebut harus
diperbaharui, diatur lebih lanjut atau diperjanjikan secara jelas dalam polis, serta
pengetahuan hakim dalam bidang hukum asuransi harus terus ditingkatkan.
ABSTRACTIndemnity and Subrogation Principles are two main principles in insurance
law that have to be implemented so the purpose of insurance, indemnification, can
be achieved. These principles are also applied in Automobile Insurance. In
Indonesia, a lot of people bought their vehicles using a Counsumer Financing
Agreement, which cannot be separated from Insurance Agreement. In this
principle regulation is in Indonesia, including comparison
regulation, and whether The Judges have already implemented those two
principles in their decision or not (Court Decision No. 176/Pdt.G/2011/Jkt.Ut).
The decision itself is related to Insurance Agreement and Consumer Financing
Agreement. This research is a normative and qualitative research. After analyzing
the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about
indemnity and subrogation principles is still not good enough, and the judges still
tood and didnt implement those two principles in their decision. In
my opinion, the government should make a new and a better regulation and the
insurer and the insured have to make detailed regulations on insurance policy
regarding indemnity and subrogation principles and lastly, the judges have to
improve their knowledge in Insurance Law, so the two principles can be well
implemented in court.