ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi sektor usaha mikro, kecil,
dan menengah (UMKM) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013: yang ditinjau dari aspek keadilan, kepastian pajak, kemudahan, serta efisien
dan ekonomis. Penelitian ini dilakukan terhadap sektor UMKM yang berdomisili
di Pulau Jawa dengan total responden sebanyak 88 orang. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil
penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa secara umum tingkat persetujuan
responden atas aspek keadilan, kepastian, kemudahan, serta efisien dan ekonomis
adalah sebesar 50% yang menunjukkan bahwa peraturan ini sudah cukup
mengandung keempat aspek tersebut. Namun, walaupun demikian minimnya
sosialiasi membuat beberapa responden masih belum mengetahui peraturan
terbaru ini. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi lebih banyak
lagi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Wajib Pajak
ABSTRACTThe main purpose of this research is to analyze Small Medium Enterprises?
Perception related to the publication of Government Law No. 46, 2013: from
equality, certainty, convenience, and efficient and economic aspects. The
respondents of this research come from Java Island with total 88 respondents. In
this research, the qualitative descriptive method is applied. According to the
research conducted, It can be concluded that the SME?s has perception that this
regulation is quite equal, certain, convenience, and efficient and economic.
However, because of lack of socialization, some of the respondents do not know
about this regulation. Therefore, government should take action by doing more
socialization in order to increase society knowledge and awareness related to this
regulation.