ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pengenaan pajak
penghasilan pasal 23 atas jasa proyek iklan dan film pada rumah produksi PT
ABC berserta menganalisis perencanaan pajak pada pengenaan PPh Pasal 23.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Setelah dilakukan
penelitian, hasilnya adalah terjadi perbedaan pemahaman atas dasar pengenaan
PPh Pasal 23 yaitu dikenakan atas bruto dan imbalan. Untuk menghindari
terganggunya alur kas sebaiknya dilakukan perencanaan pajak dengan
menegaskan kesepakatan yang konsisten dan memanfaatkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 sehingga dapat dikenakan PPh Final apabila memenuhi
persyaratan yang berlaku.
ABSTRAKThis research was conducted in order to analyze the income taxation
implementation of article 23 for commercial and movie services project at
production house PT ABC along with analyzing the imposition of tax planning
Income Tax Article 23 . The methods used in this research is qualitative. After
doing research, the result is there is a difference of understanding on the basis of
Income Tax Article 23, namely the imposition of income tax imposed on gross and
fee. To avoid disruption of cash flow tax planning should be done with the
consistent agreement confirms and take advantage of Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 so may be subject to final income tax if it meets the
applicable requirements.