ABSTRAKPerjanjian pemberian kuasa merupakan perjanjian yang diatur dalam kelompok
perjanjian bernama (nominat). Dalam perjanjian pemberian kuasa, seluruh
perbuatan hukum pemberi kuasa dilimpahkan kepada penerima kuasa untuk
menyelenggarakan suatu urusan yang diberikan dalam bentuk surat kuasa. Surat
kuasa terdiri atas kuasa khusus dan surat kuasa umum yakni penyelenggarakan
segala urusan kepentingan pemberi kuasa. Pada Putusan MA No. 2129
K/Pdt/2012 Penggugat bekerja sebagai konsultan hukum dan bertindak sebagai
kuasa hukum yang melakukan perikatan berbentuk perjanjian pemberian jasa
hukum dengan Yayasan Pendidikan (Tergugat I) yang diwakili oleh Diana
(Tergugat II) dan Adi (Tergugat III) dalam bentuk Kesepakatan Bersama dalam
menangani sengketa perkara dengan Pihak ke 3. Dalam penulisan skripsi ini
Penulis akan meneliti lebih lanjut bagaimana pelaksanaan perjanjian yang sah dan
patut menurut hukum. Bagaimana suatu perjanjian seharusnya ditafsirkan
menurut prinsip itikad baik dalam hal adanya perbedaan penafsiran antara para
pihak. Dan bagaimana putusan pengadilan dalam memutuskan perkara tersebut
sudah tepat menurut hukum
ABSTRACTAuthorization agreement is an agreement that stipulated in the agreement group
named (nominaat). In agreement granting authority, the whole legal act authorizing
delegated to the receiver the power to hold a given matter in the form of power of
attorney. Power of attorney consists of specific powers and the general power of
attorney arrangements for the benefit of all affairs of the authorizer. In Decision No.
MA. 2129 K/Pdt/2012 Plaintiff works as a legal consultant and act as the attorney
who shaped engagement agreement for legal services with Yayasan Pendidikan
(Defendant I) is represented by Diana (Defendant II) and Adi (Defendant III) in the
form of contracts for having an authorization in dealing with a dispute case with
Third party. In writing this essay writer will further explore how the implementation
of the agreement’s validity and in accordance by law. How an agreement shall be
interpreted according to the principles of good faith in terms of multiple interpretation
between the parties. And also, applications of Court’s decision for such case is in
compliance to the law.