ABSTRAKSelama ini Indonesia dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana, termasuk aset hasil tindak
pidana korupsi, menggunakan perampasan in personam. Perampasan in personam ini pada prakteknya
menemui banyak kendala, sehingga negara kesulitan mengembalikan aset tersebut. Salah satu tindak
pidana korupsi yang asetnya masih belum bisa dikembalikan kepada negara sampai saat ini adalah tindak
pidana korupsi pada kasus Golden Key yang dilakukan oleh Eddy Tansil. Salah satu solusi akan hal ini
adalah perampasan in rem yang diatur dalam United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC)
2003. Perampasan in rem ini memiliki keunggulan-keunggulan yang tidak terdapat pada perampasan in
personam. Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, perampasan in rem ini diharapkan dapat
lebih membantu mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi dibandingkan dengan perampasan in
personam. Perampasan in rem ini dapat menjadi solusi untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh Eddy Tansil dalam kasus Golden Key. Atas hal tersebut dapat dibahas
permasalahan mengenai bagaimanakah mekanisme (tata cara) perampasan in rem tersebut, serta
perbandingannya dengan perampasan in personam.
ABSTRACTFor all this time in recovering assets as proceeds of crime, including corruption, Indonesia utilizes
in personam forfeiture. On Practice, this forfeiture faces many obstacles which resulting in difficulties on
the asset forfeiture. One particular corruption case with such difficulty is the notorious Golden Key Case
committed by Eddy Tansil. A solution is offered by United Nations Conventions Against Corruption
(UNCAC) 2003 by the name of in rem forfeiture. This type of forfeiture, unlike the in personam one, has
many advantages compared to the latter. On the anti-corruption context, this in rem forfeiture is expected
to be more successful than the in personam one. This forfeiture could be the solution to recover assets
obtained from the corruption commited by Eddy Tansil on the Golden Key Case. Based on these, there are
some problems available to be discussed, such as the mechanism of in rem forfeiture and its comparisons
with in personam forfeiture.