ABSTRAKFokus yang saya tulis dalam skripsi saya mengenai Upaya Pencegahan Penjualan Kembali (Saham) Dalam Tindak Kejahatan Penipuan Yang Dilakukan Perusahaan Publik Dalam Pasar Modal. Sebenarnya perusahaan menjual saham untuk meningkatkan dananya, dan juga, berharap untuk dalam nilai investasi efek saham dibursa efek Indonesia akan meningkat, untuk membuat dana mereka juga meningkat, perusahaan juga melakukan kejahatan dipasar
modal biasanya adalah: Penipuan, dan dalam praktek Negara seperti diIndonesia, undangundang
melarang perusahaan untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat
menyebabkan penderitaan bagi investor, banyak sekali permasalahan yang terjadi seperti, yang pertama Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 ternyata tidak mampu menanggulangi kejahatan penipuan yang ada, dan dalam hal ini untuk menanggulanginya perlu adanya Undang-Undang baru untuk memberikan penegakan hukum yang efektif, yang kedua mengenai “good corporate governance”, banyak sekali perusahaan tidak memakai
prinsip tersebut, sehinga Investor banyak yang dirugikan, untuk menanggulangi hal tersebut, harus dengan Fit and Proper Test terhadap Komisioner dan Direktur yang akan menjalani perusahaan tersebut, yang ketiga banyaknya kasus penipuan yang ada, tidak dilanjutkan ke Pengadilan untuk diberikan sanksi pidana.
ABSTRACTThe focus of which I wrote in my skripsi on Prevention Redemption (Shares) In Criminal
Fraud Carried Out In Public Company Capital Markets. Actually, a company to sell shares to raise funds, as well, hoping to share in the value of investment securities in the Indonesia Stock Exchange will increase, to make their funds also increased, companies are also committed the crime of capital markets generally are : Fraud, and the practice of the State as Indonesia, the law prohibits public companies to conduct fraudulent practices can cause misery for investors, basically a lot of problems that occur such as, the first Law of Capital Market No. 8 Year 1995 was not able to cope with existing fraud crimes, and in this case to address the need for a new law to provide effective law enforcement, the latter on good corporate governance, a lot of companies do not put these principles, so that many investors
are disadvantaged, to overcome it, to be the fit and proper test of the Commissioner and the Director will lead the company, which is a third the number of existing cases of fraud, do not proceed to the court to be given criminal sanctions.