ABSTRAKPenunjukan sebagai PPAT Sementara ialah untuk melayani pembuatan akra didaerah yang belum cukup terdapat PPAT. Pemberian tugas dan kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara bersifat sementara karena ex officio sebagai Kepala Kecamatan. Dengan banyak diangkatnya PPAT yang tersebar diselutuh Kabupaten/Kota di Indonesia, apakah masih perlu penunjukan Camat sebagai PPAt Sementara di wilayah Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan keadaan geografis, status tanah dan kebutuhan pelayanan masyrakat, walaupun jumlah PPAT didaerah tersebut telah mencukupi ditinjau dari formasi PPAT, namun karena keberadaan PPAT tidak merata, maka masih diperlukan penunjukan Camat sebagai PPAT Sementara. Oleh karenanya, masih relevan keberadaan Camat selaku PPAT Sementara dan wilayah Karanganyar.
ABSTRACTThe appointment as temporary PPAT deed is to serve the manufacturing areas that are not quite there PPAT. Granting duty and authority district as PPAT Temporary is temporary because the ex officio as the head of the district/cities in Indonesia, it still need the appointment of sub-district as a temporary PPAT in Karanganyar district.