Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan salah satu kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Kepercayaan ini dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan bank serta penjaminan simpanan nasabah bank untuk meningkatkan kelangsungan usaha bank secara sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.
Sistem penjaminan yang digunakan LPS adalah Limited Guarantee (perlindungan terbatas). Pada tanggal 17 April 2009 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11-19/SK.GBI/2009 Bank Indonesia melikuidasi Bank IFI. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan pemaparan tentang peranan LPS dalam upaya perlindungan terhadap dana nasabah Bank di Indonesia dan perlindungan terhadap dana nasabah Bank IFI yang dilakukan oleh LPS. Metode penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah eksploratoris diagnostik.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh LPS terhadap Bank IFI pasca dicabut izin usaha oleh Bank Indonesia, untuk simpanan layak dibayar sebesar 94% dan simpanan tidak layak bayar sebesar 6 %. Hingga akhir tahun 2009, secara keseluruhan LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan layak bayar nasabah 20 BPR (DL) dan 1 Bank Umum (DL) sebesar Rp. 543,12 miliar dari nilai simpanan nasabah bank yang layak dibayar oleh LPS sebesar Rp. 595.20 miliar (setelah set-off). Dari presentase hasil rekonsiliasi dan verifikasi tersebut diatas, terlihat bahwa LPS sebagai lembaga penjamin telah melaksanakan peranan sesuai dengan visi dan misinya yaitu menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dan mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif.