Musik dan lagu tradisional Indonesia adalah salah satu hasil dari kekayaan intelektual dan kekayaan budaya, yang memiliki peranan penting dalam perjalanan hidup masyarakat tradisional. Selain itu, musik dan lagu tradisional juga merupakan aset bangsa yang didalamnya melekat nilai strategis baik bagi bangsa Indonesia maupun pihak asing. Oleh sebab itu, maka perlu adanya perlindungan terhadap musik dan lagu tradisional di Indonesia.
Dalam tataran normatif Indonesia, perlindungan terhadap musik dan lagu tradisional Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun sayangnya, perlindungan dibawah rezim ini cukup sulit, terutama karena kriteria perlindungan dari rezim hak cipta ini, lebih mengutamakan perlindungan terhadap individu. Selain itu, sampai saat ini, belum ada instrumen internasional yang mengatur masalah musik dan lagu tradisional.
Oleh sebab itu, maka sangatlah penting untuk melakukan usaha perlindungan yang lebih efektif lagi, baik itu sebagai pencegahan sebelum terjadi penyalahgunaan oleh pihak asing, maupun sebagai tindakan antisipasi apabila telah terjadi penyalahgunaan oleh pihak asing.