ABSTRAKPeraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan
Barang Milik Negara. Dalam PMK 96/PMK.06/2007 Lampiran VIII, Tukarmenukar
Barang Milik Negara dapat dilakukan dalam hal Barang Milik Negara
berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota. Penentuan mitra dapat melalui tender dan tidak melalui tender. Jika
Mitra adalah Pemerintah Daerah maka penentuan mitra tidak melalui mekanisme
tender. Jika pemilihan mitra tidak melalui tender maka Pengelola Barang akan
mengeluarkan 1 (satu) ¡jin yaitu Ijin Tukar Menukar Barang milik Negara
sebagaimana diatur pada PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Pasal 56, oleh karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.06/2007 Lampiran VIII Romawi VI angka 2 belum mengatur jika mitra
ditentukan melalui mekanisme tender. Dalam hal pemilihan mitra melalui tender,
mekanisme tender belum diatur dalam PMK 96/PMK.06/2007 sehingga dalam
praktek mengacu pada Kepres 80 Tahun 2003. Oleh karena itu pengaturan tender
dalam rangka pemilihan mitra perlu diatur tersendiri, yang dapat mengacu pada
Kepres 80 Tahun 2003 dan ditambah penyesuaian ketentuan tender dalam Tukar
Menukar.