ABSTRAKPelaku usaha berkewajiban untuk mengolah dan mengedarkan pangan dari
daging ikan sesuai dengan mutu dan gizi yang baik bagi tubuh manusia. Mutu dari
pangan olahan ikan tersebut tentunya seiring dengan waktu tersebut dapat
mengalami penurunan mutu, sehingga pangan olahan ikan tersebut tentunya
mempunyai jangka waktu untuk layak dikonsumsi. Hal ini berarti bahwa pangan
olahan ikan tersebut dapat mengalami kedaluwarsa, sehingga tidak dapat
dikonsumsi oleh konsumen. Kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut harus
diperhatikan sehubungan dengan perlindungan konsumen. Konsumen mempunyai
hak-hak asasi yang harus ditaati oleh produsen dan pelaku usaha lainnya
berkaitan dengan kedaluwarsa dari pangan olahan ikan tersebut sesuai Pasal 4
UUPK, yaitu hak atas keamanan dan keselamatan atas konsumsi dari pangan
olahan ikan dan hak atas informasi. Adapun hak atas informasi dari konsumen
diterapkan dalam kedaluwarsa pangan olahan ikan adalah konsumen berhak
mengetahui secara jelas mengenai informasi dari tanggal kedaluwarsa secara jelas
dan benar. Sedangkan, hak atas keamanan dan keselamatan dari makanan
berkaitan dengan konsumen berhak atas pangan olahan ikan yang bebas dari
kedaluwarsa. Pengaturan terhadap kedaluwarsa ini tidak terdapat pada peraturan
perundang-undangan pada sektor perikanan, melainkan terdapat pada peraturan
perundang-undangan sektor perlindungan konsumen dan sektor pangan. Apabila
teijadi pelanggaran terhadap hak konsumen berkaitan dengan kedaluarsa
makanan, maka Pelaku usaha tentunya bertanggungjawab atas kerugian dari
konsumen. Akan tetapi, prinsip tanggungjawab dari pelaku usaha tidak strict
liability, karena pelaku usaha diberikan kesempatan untuk membuktikan diri tidak
berrsalah atas kerugian dari konsumen. Proses peredaran pangan olahan ikan ini
tentunya memerlukan pengawasan dari pemerintah, sehingga konsumen
mendapatkan jaminan untuk konsumsi pangan olahan ikan. Badan Pengawas Obat
dan Makan merupakan lembaga negara yang berwenang untuk melakukan
pengawasan terhadap peredaran pangan olahan ikan kedaluwarsa di pasaran.