ABSTRAKPada tanggal 01 Januari 2010, telah resmi diberlakukan ASEAN - China Free
Trade Agreement (ACFTA). ACFTA ini merupakan salah satu blok perdagangan
terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan NAFTA. Enam negara anggota ASEAN,
yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand
mulai menerapkan tarif nol persen untuk perdagangan ekspor impor antar negara.
Dan terhadap negara-negara yang baru menjadi pihak ASEAN, peijanjian ini bani
mulai berlaku pada tahun 2015. Terkait dengan diberlakukannya ACFTA, untuk
dapat meredam laju produk impor dan mengurangi peredaran barang palsu, serta
barang yang memiliki kualitas buruk di pasar nasional, sekaligus untuk
melindungi konsumen, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan
melakukan standardisasi melalui pelabelan Standar Nasional Indonesia (SNI)
yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Standardisasi barang atau
jasa oleh konsumen merupakan hak jaminan minimal dari suatu barang atau jasa
kepada konsumen yang sekaligus menjadi kewajiban dan larangan dari pelaku
usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. SNI sejatinya bersifat non-diskriminatif, yang artinya
SNI tersebut berlaku untuk semua barang yang beredar pasar nasional, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri. Dengan diterapkan hal tersebut maka
akan membuat konsumen menjadi lebih aman dalam memilih dan mengkonsumsi
barang. Dan sudah saatnya konsumen Indonesia tidak lagi menjadi objek atau
target pasar produk impor yang tidak layak dan sudah saatnya konsumen menjadi
subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis, pandai memilih produk yang baik,
dan mengedepankan pembelian produk buatan Indonesia atau memilih produk
yang memiliki standar.;