Tesis ini membahas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang telah mengatur mengenai kewajiban, larangan, sanksi hukum dan sanksi etika terhadap Notaris. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas jabatannya Notaris harus mematuhi dan melaksankaan ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai pedoman moral dan etika dalam berprofesi. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pelanggaran papan nama menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta bagaimanakah peran Majelis Pengawas dan sanksi hukum dan etika yang tentunya dalam koridor-koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI). Hasil pengumpulan data diketahui bahwa peraturan mengenai papan nama masih kurang lengkap dan jelas dan peran Majelis Pengawas juga tidak terlalu baik karena hanya mengutamakan pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan.
The focus of this study is Constitution Number 30 Year of 2004 discuss a Notary position and Notary Ethic Code Indonesia Notary Association (INA) which has regulated an obligation, restriction, law sanction and ethical sanction towards Notary. Therefore during serve their duty and position as Notary should comply and follow regulated provisions in Constitution Number 30 Year 2004 of Notary Position and Notary Ethic Code Indonesia Notary Association (INA) as a moral and ethical guidance in profession. The topic on this thesis is emphasis on whether violation of the billboard in according to Constitution Number 30 Year of 2004 of Notary Position and Notary Ethic Code Indonesia Notary Association (INA) and how is House of Control`s role and law and ethic sanction which is certainly involved in law corridor as it regulates on Constitution Number 30 Year 2004 which discuss Notary Position and Notary Ethic Code Indonesia Notary Association (INA). From data collection results had leamed that regulation of the billboard yet still less complete and unclear and House of Control role is not proper since it only prioritzing the minutes from complainant.