ABSTRAKDi dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) mewajibkan direksi untuk bertanggung jawab pribadi atas kelalaian dan/atau
perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Direksi bank juga diminta
untuk melepaskan dan menyerahkan segala hak, kepemilikan, serta kepengurusan bank
apabila bank dinyatakan sebagai bank gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau diambil
alih oleh LPS . Penulisan tesis ini membahas mengenai bagaimana tanggung Jawab Hukum
dari Direksi Bank akibat bank yang dikelolanya menjadi bank gagal berdampak sistemik,
sehingga kepemilikannya harus diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),
dengan mengambil contoh pengambilalihan Bank Century oleh LPS. Melalui metode
penelitian normatif, tesis ini juga membahas mengenai akibat hukum yang terjadi bagi bank
akibat pengambilalihan oleh LPS tersebut. Tesis ini juga membahas mengenai dapat tidaknya
diterapkan suatu prinsip business judgment rule untuk membebaskan direksi dari tanggung
jawab pribadi atas kerugian bank.
ABSTRACTIn the Act. 24 of 2004 conceming the Deposit Insurance Corporation (DIC) requires
directors to take personal responsibility for negligence and / or unlawful acts that resulted in
bank losses. Bank directors were also asked to release and surrender all rights, title and
stewardship of the bank when the bank declared a bank failed and it was decided to be
rescued or taken over by DIC. This thesis describes how the responsibilities of the Law of the
Directors of the Bank due to a bank that manages the bank failed systemic impact, so that
ownership must be taken over by the Deposit Insurance Corporation (DIC), by taking the
example of Bank Century’ takeover by DIC. Through normative research methods, this thesis
also discusses the legal consequences that occurred for banks due to the takeover by DIC and
can be applied whether or not a principle of business judgment rule to relieve directors from
personal liability for bank losses.