Sumber daya alam yang tersimpan di dasar laut samudra dalam telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional sebagai warisan untuk seluruh umat manusia, yang eksplorasi, eksploitasi, produksi, dan distribusinya memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terbatas dikuasai oleh beberapa Negara industri maju, sedangkan sumber daya alam tersebar dengan tidak merata secara geografis di dunia, terutama sebagian besar dikandung dalam wilayah yurisdiksi Negaranegara berkembang.Untuk menghindari monopoli penguasaan sumber-sumber daya alam oleh Negara-negara industri maju dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta modal, maka sebagai kompensasi eksploitasi dan eksplorasi diajukan 1 (satu) syarat adanya alih teknologi dengan harapan suatu saat dapat terdistribusi secara adil kepada Negara-negara berkembang.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional, diaturlah hak dan kewajiban negara-negara industri maju untuk mengalihkan teknologinya kepada negara-negara berkembang sebagai penerima alih teknologi. Indonesia sebagai anggota Konvensi Hukum laut Internasional sudah tentu harus mengadopsinya ke dalam peratuan perundangundangan nasionalnya. Aspek-aspek hukum alih teknologi antara Investor Perintis yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan Perusahaan Patungan sebagai perusahaan tersendiri yang sengaja dibentuk dalam rangka mengekslorasi dan mengeksloitasi sumber daya alam dan implikasinya sudah tentu harus ditinjau dari kepentingan nasional dalam rangka mensejahterakan rakyat.
Natural resources in oceanic seabed has been declared in International Maritime Law Convention as heritage for all people, which it exploration, exploitation, production, and distribution, required science and technology. This thing constituted by reality that limited science and technology mastered by several advanced industrial states, while natural resources, geographically not spread over widely in the world, most often the biggest natural resources spread in several developing countries. To avoid domination monopolies the source of natural resources by developed countries (industrial states ) with their science, technological and capital, required the compensation for exploitation and exploration with 1 (one) term and condition which is the existence of transfer of technology with hope can be distributed fairly among developing countries.
Through International Maritime Law Convention, arranged rights and obligations of developed countries (industrial states ) to transfer of their technology to developing countries as receiver.Indonesia as member of International Maritime Law Convention has adopted the convention into national legislation. Transfer of technology aspects between Investor that mastering science and technological with Join Company to be certain company, intentionally formed for the agenda to explored and exploited the natural resources and implication must be evaluated from national importance for the agenda of wealthy people.