ABSTRAKHukum kewarisan adalah serangkaian peraturan yang mengatur perpindahan harta
kekayaan manusia dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup. Untuk menentukan siapa saja ahli waris yang berhak mewarisi
seluruh harta peninggalan pewaris, maka perlu dibuktikan melalui pembuatan
keterangan waris. Pembuktian sebagai ahli waris melalui pembuatan keterangan
waris adalah merupakan Hak Perdata setiap warga Negara di Indonesia, dan
bukan atas pemberian dari Notaris ataupun dari Negara dan juga dari Pemerintah.
Indonesia sebagai sebuah Negara yang merdeka, sudah seharusnya mengakhiri
adanya distingsi dan tindakan diskriminasi dengan membeda-bedakan aturan
hukum yang berlaku bagi segenap rakyat Indonesia, terutama terkait dengan
pembuktian sebagai ahli waris melalui pembuatan keterangan waris yang masih
menggunakan penggolongan penduduk berdasarkan ras dan etnis yang merupakan
tindakan diskriminasi sebagai landasan hukumnya untuk membeda-bedakan
pejabat atau institusi yang membuatnya kedalam bentuk yang bermacam-macam.
Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah apakah diskriminasi
penggolongan penduduk berdasarkan ras dan etnis terkait pembuatan keterangan
waris dapat dihapuskan dan tidak diberlakukan lagi di Indonesia, dan apakah
dimungkinkan membuat suatu unifikasi hukum, dengan menunjuk Notaris sebagai
pejabat satu-satunya yang berwenang membuatnya, dalam bentuk Akta Otentik,
Untuk mengkaji permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang bersifat
deskriptif analitis pada pejabat dan instansi yang terkait Metode penelitian yang
digunakan adalah Penelitian Normatif (yuridis sosiologis), yang mengutamakan
penelitian kepustakaan (library research), yang merupakan data sekunder
(secondary data), namun untuk menambah informasi atas penelitian ini, akan
digunakan juga data primer (primary data), yang diperoleh melalui wawancara
(
menghubungkannya kepada perundang-undangan, teori dan pendapat ahli hukum.
dengan pembuatan keterangan waris, dan dengan menunjuk Notaris sebagai satusatunya
yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dapat terwujud dan terlaksana.