[
ABSTRAKIn the context of a contract termination the Civil Code refers to the existence of
causes that extinguishes a contract. Among the causes is an offer for payment
followed by consignment. This is a legal institution created by law where a
creditor refuse payment from the debtor. To be valid, the law has established a
procedure in which it must be performed by a notary or a court bailiff. Theterms
procedure is created by law with the intent and purpose to ensure legal certainty
and a sense of justice for the needs of justice seekers
ABSTRACTDalam konteks hapusnya perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan adanya sebab-sebab yang dapat menghapuskan perikatan. Diantara
sebab-sebab itu perikatan dapat hapus melalui penawaran pembayaran tunai yang
diikuti konsinyasi. Lembaga hukum ini merupakan lembaga hukum yang
diciptakan undang-undang bilamana terdapat keadaan seorang kreditur menolak
pembayaran prestasi dari debitur. Untuk keabsahan lembaga hukum ini sebagai
sebab hapusnya perikatan, undang-undang telah menetapkan beberapa prosedur
dan persyaratan yang harus dipenuhi yang diantaranya harus dilakukan oleh
notaris atau juru sita. Syarat- syarat ini tentunya di buat oleh undang-undang
dengan maksud dan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa
keadilan bagi para pencari keadilan.;Dalam konteks hapusnya perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan adanya sebab-sebab yang dapat menghapuskan perikatan. Diantara
sebab-sebab itu perikatan dapat hapus melalui penawaran pembayaran tunai yang
diikuti konsinyasi. Lembaga hukum ini merupakan lembaga hukum yang
diciptakan undang-undang bilamana terdapat keadaan seorang kreditur menolak
pembayaran prestasi dari debitur. Untuk keabsahan lembaga hukum ini sebagai
sebab hapusnya perikatan, undang-undang telah menetapkan beberapa prosedur
dan persyaratan yang harus dipenuhi yang diantaranya harus dilakukan oleh
notaris atau juru sita. Syarat- syarat ini tentunya di buat oleh undang-undang
dengan maksud dan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa
keadilan bagi para pencari keadilan., Dalam konteks hapusnya perikatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyebutkan adanya sebab-sebab yang dapat menghapuskan perikatan. Diantara
sebab-sebab itu perikatan dapat hapus melalui penawaran pembayaran tunai yang
diikuti konsinyasi. Lembaga hukum ini merupakan lembaga hukum yang
diciptakan undang-undang bilamana terdapat keadaan seorang kreditur menolak
pembayaran prestasi dari debitur. Untuk keabsahan lembaga hukum ini sebagai
sebab hapusnya perikatan, undang-undang telah menetapkan beberapa prosedur
dan persyaratan yang harus dipenuhi yang diantaranya harus dilakukan oleh
notaris atau juru sita. Syarat- syarat ini tentunya di buat oleh undang-undang
dengan maksud dan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa
keadilan bagi para pencari keadilan.]