Untuk memenuhi kebutuhan dana dalam pembinaan dan operasionalnya, sejak masa kemerdekaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berusaha memenuhi kebutuhan secara mandiri. Dengan mengatasnamakan Yayasan yang dikelola oleh militer, diperoleh pendapatan dari bisnisbisnis yang ada. Pada tanggal 16 Oktober 2004 Pemerintah telah mengesahkan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit TNI untuk berbisnis dan memberikan pendelegasian kepada Presiden RI untuk mengambilalih aktivitas bisnis TNI. Sejak tahun 2005 Menhan telah membentuk Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI, ditindaklanjuti dengan Pembentukan Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, yang terakhir membentuk Tim Pengendali untuk melakukan pengambilalihan aktivitas bisnis TNI.
To meet the funding requirements in the developing and operation, since the independence day, the Indonesian Armed Forces (TNI) seek to meet needs independently. In the name of the TNI's foundations that are managed by the military, the income is obtained from existing businesses. On October 16, 2004 The govemment has approved the enactment of Law No. 34 Year 2004 on TNI, which prohibits soldiers to do business and give delegation to the President to take over the business activities of the TNI. Since 2005 the Minister of Defense has established the TNI's Business Transformation Team Supervision,then followed by National Team of TNI's Business Activity Acquisition, and lately perform the Controlling Team to conduct the TNI?s business activities takeovers.