[
ABSTRACTThis thesis discusses the responsibilities of a bank as a provider of electronic banking (e-
Banking). Understanding of the responsibility in the administration of e-Banking law starts from
legal relation between the parties. In addition to these civil relations, the accountability approach
to the implementation of e-Banking is based on the prudential principles in accordance to the Act
Number. 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transaction and several banking
regulations. Bank as the provider of an electronic system is responsible for the implementation of
its electronic system. However, these provisions can not be applied in the occurrence of force
majeure, faults, and / or negligence of users of the electronic system
ABSTRAKTesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-
Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai dari
hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungan
keperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggara
sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namun
demikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik;Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-
Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai dari
hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungan
keperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggara
sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namun
demikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik, Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-
Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai dari
hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungan
keperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkan
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggara
sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namun
demikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik]