Tesis ini membahas tentang tanggung jawab bank sebagai penyelenggara electronic banking (e-Banking). Pemahaman tanggung jawab dalam penyelenggaraan e-Banking dimulai dari hubungan hukum yang terjadi antara para pihak dalam suatu perikatan. Disamping hubungan keperdataan tersebut, pendekatan pertanggungjawaban penyelenggaraan e-Banking dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pertanggung jawaban yang berlaku dalam hukum dan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan peraturan perbankan. Bank sebagai penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya. Namun demikian ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
This thesis discusses the responsibilities of a bank as a provider of electronic banking (e-Banking). Understanding of the responsibility in the administration of e-Banking law starts from legal relation between the parties. In addition to these civil relations, the accountability approach to the implementation of e-Banking is based on the prudential principles in accordance to the Act Number. 11 of 2008 regarding Information and Electronic Transaction and several banking regulations. Bank as the provider of an electronic system is responsible for the implementation of its electronic system. However, these provisions can not be applied in the occurrence of force majeure, faults, and / or negligence of users of the electronic system.