Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang terpenting dalam kontrak dibidang penanaman modal asing, asas ini bersifat universal dan dianut oleh hukum perjanjian di semua negara pada umumnya. Sebagai konsekuensi adanya asas ini, para pihak dalam kontrak mendapat kebebasan untuk mengadakan pilihan yurisdiksi dan pilihan hukum didalam penyelesaian sengketa antara partner lokal dan partner asing maupun antara negara dengan investor asing.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsistensi terhadap penyelesaian sengketa penajaman modal asing baik antara partner lokal dan partner asing maupun investor asing dengan Pemerintah. Penelitian ini melalui pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bila terjadi sengketa antara partner lokal dan partner asing atau investor asing dengan Pemerintah, maka acuan pertama adalah hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa yang telah disepakati dipilih oleh para pihak baik menyangkut pilihan hukum maupun pilihan forum yang disepakati para pihak sebelumnya dalam perjanjian.
Dalam penyelesaian sengketa berkenaan dengan penanaman modal asing di Indonesia terdapat kecenderungan bahwa pilihan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati dipilih sebagai forum penyelesaian sengketa adalah arbitrase. Arbitrase dapat merupakan sengketa yang efektif dalam penyelesaian sengketa penanaman modal bahkan Negara - Negara masyarakat hukum internasional telah membentuk arbitrase khusus mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal yakni dengan adanya ICSID, UNCITRAL maupun BANI demikian juga terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan badan atau dewan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi di Negara lain sesama peserta ratifikasi yang bersangkutan, misalnya Konvensi New York 1958.