Gagasan mengenai pembentukan OJK adalah merupakan salah satu isue yang paling banyak mengundang polemik terkait dengan upaya restrukturisasi industri keuangan pasca krisis multi dimensi yang melanda Indonesia pada tahun 1997. Restrukturisasi telah mendorong upaya untuk mencari bentuk baru bagi pengaturan dan pengawasan perbankan mengingat lebih dari 90 % industri keuangan di Indonesia dikuasai oleh perbankan dan perbankan merupakan industri yang paling terpukul oleh krisis tahun 1997. Proses pencarian bentuk baru bagi pengaturan dan pengawasan perbankan menghasilkan 2 pemikiran yang bertolak belakang. Pada satu sisi berkembang pemikiran untuk melakukan revitalisasi wewenang Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk tugas pengaturan dan pengawasan bank. Pada sisi yang lain berkembang pemikiran untuk mengalihkan tugas Bank Indonesia di bidang pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK sebagai suatu otoritas baru yang sekaligus akan menjadi otoritas bagi seluruh industri keuangan. Untuk memahami apakah OJK telah mempunyai dasar hukum serta untuk memahami urgensi pembentukan OJK bagi pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia, maka Tesis ini berupaya meneliti akar permasalahan krisis tahun 1997, ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan industri keuangan, proses timbulnya gagasan pembentukan OJK, keberadaan lembaga sejenis OJK pada beberapa negara serta perkembangan terakhir terkait dengan pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan. Penelitian dilakukan secara kualitatif normatif dan pendekatan dilakukan dengan menggunakan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo dan Teori Kepentingan Roscoe Pound.
The idea to establish Financial Service Authority (OJK) is one o f most debatable issues related with effort to restructurize financial industry o f post multi dimension crisis attacking Indonesia in year 1997. It had boosted to seek out new model for regulation and banking supervision in view o f more than 90 % o f financial industries in Indonesia had been dominated by banks, and they are most damaging from such crisis. The proses o f seeking out new model for regulation and banking supervision had resulted in two contradicted thoughts, in one side to revitalize Bank Indonesia (BI) in order to realize the duties including in terms o f regulation and banking supervision. In other side, to transfer Bank Indonesia's duties for regulation and banking supervision specially to OJK as new authority and simultaneously, to be authority for all financial industries. Then to understand both do OJK has law basic and has urgency to establish OJK for regulation and banking supervision, this Tesis had striven for researching problem roots o f year crisis 1997, regulation and supervision o f financial industry, process o f emerging ideas OJK, existence development related with regulation and supervision o f financial industry. This tesis is conducted both quantitatively and normatively, and its approach using Teori Hukum Progresifby Satjipto Rahardjo and Teori Kepentingan by Roscoe Pound.